PERAN PERBANKAN SULAWESI TENGGARA DENGAN DIBERLAKUKANNYA OTONOMI DAERAH

Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat dan pembangunan, pada hakekatnya pemerintahan suatu negara mengemban tiga fungsi utama yaitu fungsi alokasi, yang meliputi sumber-sumber ekonomi dalam bentuk barang dan jasa layanan masyarakat; fungsi distribusi yang mencakup pendapatan dan ke...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Timbul Budi Santoso, Dedi Noor Cahyanto, Kamaruddin Nur, Leo R. Tandiarrang
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Bank Indonesia 2003-10-01
Series:Bulletin Ekonomi Moneter dan Perbankan
Online Access:https://www.bmeb-bi.org/index.php/BEMP/article/view/295
id doaj-2490ceeb030748a4bbfbf61843edf10b
record_format Article
spelling doaj-2490ceeb030748a4bbfbf61843edf10b2020-11-25T00:32:06ZindBank IndonesiaBulletin Ekonomi Moneter dan Perbankan1410-80462460-91962003-10-013215318210.21098/bemp.v3i2.295295PERAN PERBANKAN SULAWESI TENGGARA DENGAN DIBERLAKUKANNYA OTONOMI DAERAHTimbul Budi SantosoDedi Noor CahyantoKamaruddin NurLeo R. TandiarrangDalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat dan pembangunan, pada hakekatnya pemerintahan suatu negara mengemban tiga fungsi utama yaitu fungsi alokasi, yang meliputi sumber-sumber ekonomi dalam bentuk barang dan jasa layanan masyarakat; fungsi distribusi yang mencakup pendapatan dan kekayaan masyarakat, pemerataan pembangunan; dan fungsi stabilitas yang mencakup pertahanan-keamanan, ekonomi dan moneter. Fungsi distribusi dan stabilisasi pada umumnya lebih efektif dilaksanakan oleh pemerintah pusat sedangkan fungsi alokasi pada umumnya lebih efektif dilaksanakan Pemerintah Daerah karena daerah lebih mengetahui kebutuhan dan standar pelayanan masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya perlu diperhatikan kondisi dan situasi yang berbeda di masing-masing wilayah, dengan demikian pembagian ketiga fungsi dimaksud sangat penting sebagai landasan dalam pembentukan UU No. 22 dan No. 25 Tahun 1999 masingmasing tentang Pemerintah Daerah dan Perimbangan Hubungan Keuangan Antara Pusat dan Daerah mengganti UU No. 5 Tahun 1974 dan UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintah Daerah. Implentasi secara menyeluruh atas UU di atas dirasakan masih membutuhkan waktu mengingat proses penyusunan aturan pendukung yang sampai sekarang masih berjalan, di sisi lain upaya sosialisasi keberadaan kedua UU tersebut juga terus diupayakan sehingga nantinya akan tercapai kesamaan persepsi yang sangat bermanfaat bagi percepatan pembangunan daerah sebagaimana yang diinginkan.https://www.bmeb-bi.org/index.php/BEMP/article/view/295
collection DOAJ
language Indonesian
format Article
sources DOAJ
author Timbul Budi Santoso
Dedi Noor Cahyanto
Kamaruddin Nur
Leo R. Tandiarrang
spellingShingle Timbul Budi Santoso
Dedi Noor Cahyanto
Kamaruddin Nur
Leo R. Tandiarrang
PERAN PERBANKAN SULAWESI TENGGARA DENGAN DIBERLAKUKANNYA OTONOMI DAERAH
Bulletin Ekonomi Moneter dan Perbankan
author_facet Timbul Budi Santoso
Dedi Noor Cahyanto
Kamaruddin Nur
Leo R. Tandiarrang
author_sort Timbul Budi Santoso
title PERAN PERBANKAN SULAWESI TENGGARA DENGAN DIBERLAKUKANNYA OTONOMI DAERAH
title_short PERAN PERBANKAN SULAWESI TENGGARA DENGAN DIBERLAKUKANNYA OTONOMI DAERAH
title_full PERAN PERBANKAN SULAWESI TENGGARA DENGAN DIBERLAKUKANNYA OTONOMI DAERAH
title_fullStr PERAN PERBANKAN SULAWESI TENGGARA DENGAN DIBERLAKUKANNYA OTONOMI DAERAH
title_full_unstemmed PERAN PERBANKAN SULAWESI TENGGARA DENGAN DIBERLAKUKANNYA OTONOMI DAERAH
title_sort peran perbankan sulawesi tenggara dengan diberlakukannya otonomi daerah
publisher Bank Indonesia
series Bulletin Ekonomi Moneter dan Perbankan
issn 1410-8046
2460-9196
publishDate 2003-10-01
description Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat dan pembangunan, pada hakekatnya pemerintahan suatu negara mengemban tiga fungsi utama yaitu fungsi alokasi, yang meliputi sumber-sumber ekonomi dalam bentuk barang dan jasa layanan masyarakat; fungsi distribusi yang mencakup pendapatan dan kekayaan masyarakat, pemerataan pembangunan; dan fungsi stabilitas yang mencakup pertahanan-keamanan, ekonomi dan moneter. Fungsi distribusi dan stabilisasi pada umumnya lebih efektif dilaksanakan oleh pemerintah pusat sedangkan fungsi alokasi pada umumnya lebih efektif dilaksanakan Pemerintah Daerah karena daerah lebih mengetahui kebutuhan dan standar pelayanan masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya perlu diperhatikan kondisi dan situasi yang berbeda di masing-masing wilayah, dengan demikian pembagian ketiga fungsi dimaksud sangat penting sebagai landasan dalam pembentukan UU No. 22 dan No. 25 Tahun 1999 masingmasing tentang Pemerintah Daerah dan Perimbangan Hubungan Keuangan Antara Pusat dan Daerah mengganti UU No. 5 Tahun 1974 dan UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintah Daerah. Implentasi secara menyeluruh atas UU di atas dirasakan masih membutuhkan waktu mengingat proses penyusunan aturan pendukung yang sampai sekarang masih berjalan, di sisi lain upaya sosialisasi keberadaan kedua UU tersebut juga terus diupayakan sehingga nantinya akan tercapai kesamaan persepsi yang sangat bermanfaat bagi percepatan pembangunan daerah sebagaimana yang diinginkan.
url https://www.bmeb-bi.org/index.php/BEMP/article/view/295
work_keys_str_mv AT timbulbudisantoso peranperbankansulawesitenggaradengandiberlakukannyaotonomidaerah
AT dedinoorcahyanto peranperbankansulawesitenggaradengandiberlakukannyaotonomidaerah
AT kamaruddinnur peranperbankansulawesitenggaradengandiberlakukannyaotonomidaerah
AT leortandiarrang peranperbankansulawesitenggaradengandiberlakukannyaotonomidaerah
_version_ 1725320902138134528