Model jual beli kredit (angsuran) pada Lembaga Keuangan Islam Non-Bank (Studi Kasus di Lembaga Keuangan Islam Non-Bank Kota Ponorogo)

Jual-beli kredit (angsuran) sangat  ramai beredar di masyarakat, dikarenakan keperluan masyarakat akan barang secara langsung, sedangkan pembelian tidak dapat dilaksanakan langsung atau kontan.  Mekanisme ini memungkinkan untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan dengan keterbatasan pendapatan yang m...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Ahmad Muqorobin, Annas Syams Rizal Fahmi
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Darussalam Gontor 2020-12-01
Series:Al Tijarah
Subjects:
Online Access:https://ejournal.unida.gontor.ac.id/index.php/altijarah/article/view/4808
Description
Summary:Jual-beli kredit (angsuran) sangat  ramai beredar di masyarakat, dikarenakan keperluan masyarakat akan barang secara langsung, sedangkan pembelian tidak dapat dilaksanakan langsung atau kontan.  Mekanisme ini memungkinkan untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan dengan keterbatasan pendapatan yang mereka miliki, sehingga dengan transaksi demikian pembeli dapat memiliki barang-barang konsumsi tanpa harus membayar tunai. Islam mensyariatkan transaksi jual-beli dengan baik tanpa adanya unsur kesamaran, penipuan, riba dan dilakukan dengan dasar keridhoan. Tujuan khusus dari penelitian ini adalah untuk memperoleh model jenis jual-beli kredit (angsuran) yang dijalankan oleh lembaga keuangan Islam non-Bank, dengan tujuan tersebut dapat membantu nasabah untuk mendapatkan kebutuhan konsumtif maupun produktif demi memenuhi keperluan hidupnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang mempergunakan sumber data sekunder. Normatif, karena penelitian ini akan mengkaji dan menguji data-data sekunder mendapatkan pendapat para ulama fiqih, hukum-hukum, dalil-dalil dalam Al-Quran dan Hadist, yang berkaitan dengan model jual-beli kredit (angsuran) yang sesuai dengan syariat Islam. Hasil penelitian mengungkapkan jenis jual- beli kredit (angsuran) yang diterapkan oleh lembaga keuangan syariah non-Bank dan dapat menyesuaikan dengan model jual-beli kredit (angsuran) yang sesuai dengan ketentuan hukum Islam, sehingga kita semua bisa terhindar dari keraguan dan bertambah yakin serta bisa bermuamalah melakukan jual beli sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan terhindar dari riba.
ISSN:2460-4089
2528-2948