Peluang dan Tantangan Undang-undang Desa dalam Upaya Demokratisasi Tata Kelola Sumber Daya Alam Desa: Perspektif Agraria Kritis

<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 12.0pt; text-indent: 42.55pt;"><span style="text-indent: 42.55pt;">Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa)-terlepas dari terobosan politiknya dalam menggulirkan demokratisasi relasi negara-desa-memil...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Mohamad Shohibuddin
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Indonesia 2016-11-01
Series:Masyarakat: Jurnal Sosiologi
Subjects:
Online Access:http://journal.ui.ac.id/index.php/mjs/article/view/5021
id doaj-216f905ebf674832a63a464e252c490a
record_format Article
spelling doaj-216f905ebf674832a63a464e252c490a2020-11-25T03:49:35ZengUniversitas IndonesiaMasyarakat: Jurnal Sosiologi0852-84892460-81652016-11-0121113310.7454/mjs.v21i1.50213376Peluang dan Tantangan Undang-undang Desa dalam Upaya Demokratisasi Tata Kelola Sumber Daya Alam Desa: Perspektif Agraria KritisMohamad Shohibuddin0Departemen Sains Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat (SKPM), Fakultas Ekologi Manusia, Institut Pertanian Bogor<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 12.0pt; text-indent: 42.55pt;"><span style="text-indent: 42.55pt;">Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa)-terlepas dari terobosan politiknya dalam menggulirkan demokratisasi relasi negara-desa-memiliki keterbatasan mendasar terkait isu sumber daya alam di desa mengingat krisis agraria dan krisis ekologi yang terjadi di pedesaan. Selain tidak banyak mengelaborasi aspek-aspek penting dari isu sumber daya alam, UU Desa juga hanya memberikan kewenangan yang minim terhadap swakelola sumber daya alam desa oleh pemerintah desa serta tidak menyentuh ketimpangan akses warga desa terhadap sumber daya alam setempat. Dihadapkan pada tantangan struktural demikian, perjuangan "otonomi desa" akan sulit mendorong transformasi sosial yang berarti tanpa melibatkan upaya penataan sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan. Pada saat yang sama, perjuangan "keadilan sosial-ekologis" akan sulit tampil sebagai agenda kolektif desa tanpa mengupayakan demokratisasi yang lebih dalam di internal desa sendiri. Tulisan ini menawarkan kerangka perjuangan "demokratisasi tata kelola sumber daya alam desa" sebagai konvergensi strategis dari dua perjuangan sebelumnya: "otonomi desa" dan "keadilan sosial-ekologis". Hal ini diupayakan melalui tiga agenda konkret yang saling terkait: penguatan kewenangan desa atas sumber daya alam setempat, demokratisasi relasi-relasi sosio-agraria di desa, dan pembalikan krisis pedesaan untuk merevitalisasi basis-basis produksi desa.</span></p><p>Law Number 6 of 2014 on&nbsp;Village-apart&nbsp;from its political contribution in democratizing state-village&nbsp;relation-has&nbsp;a fundamental limitation on natural resource issues in the village in the light of agrarian and ecological crises. This Law offers a minor elaboration on natural resource issues and provides limited authority to the village on this field, while no reference is made to the problem of inequality in community's access to local natural resources. Confronted with such structural challenges, it is argued that "struggle for village autonomy" will hardly lead to significant social transformation without involving attempts to establish just and sustainable natural resource regime. At the same time, "the struggle for social-ecological justice" will never emerge as village's collective agenda without attempts to deepen democracy within the village. Accordingly, this article offers "democratization of rural natural resource governance" as a strategic convergence between two previous struggles: "village autonomy" and "social-ecological justice". It is pursued through three inter-related agenda: strengthening village's authority concerning natural resource issues, democratizing socio-agrarian relations in the village, and addressing rural crises in order to revitalize productive forces in the village.</p><p>&nbsp;</p> <br /><p>&nbsp;</p>http://journal.ui.ac.id/index.php/mjs/article/view/5021villagerural natural resourcesagrarian perspectivedemocratic governance
collection DOAJ
language English
format Article
sources DOAJ
author Mohamad Shohibuddin
spellingShingle Mohamad Shohibuddin
Peluang dan Tantangan Undang-undang Desa dalam Upaya Demokratisasi Tata Kelola Sumber Daya Alam Desa: Perspektif Agraria Kritis
Masyarakat: Jurnal Sosiologi
village
rural natural resources
agrarian perspective
democratic governance
author_facet Mohamad Shohibuddin
author_sort Mohamad Shohibuddin
title Peluang dan Tantangan Undang-undang Desa dalam Upaya Demokratisasi Tata Kelola Sumber Daya Alam Desa: Perspektif Agraria Kritis
title_short Peluang dan Tantangan Undang-undang Desa dalam Upaya Demokratisasi Tata Kelola Sumber Daya Alam Desa: Perspektif Agraria Kritis
title_full Peluang dan Tantangan Undang-undang Desa dalam Upaya Demokratisasi Tata Kelola Sumber Daya Alam Desa: Perspektif Agraria Kritis
title_fullStr Peluang dan Tantangan Undang-undang Desa dalam Upaya Demokratisasi Tata Kelola Sumber Daya Alam Desa: Perspektif Agraria Kritis
title_full_unstemmed Peluang dan Tantangan Undang-undang Desa dalam Upaya Demokratisasi Tata Kelola Sumber Daya Alam Desa: Perspektif Agraria Kritis
title_sort peluang dan tantangan undang-undang desa dalam upaya demokratisasi tata kelola sumber daya alam desa: perspektif agraria kritis
publisher Universitas Indonesia
series Masyarakat: Jurnal Sosiologi
issn 0852-8489
2460-8165
publishDate 2016-11-01
description <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 12.0pt; text-indent: 42.55pt;"><span style="text-indent: 42.55pt;">Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa)-terlepas dari terobosan politiknya dalam menggulirkan demokratisasi relasi negara-desa-memiliki keterbatasan mendasar terkait isu sumber daya alam di desa mengingat krisis agraria dan krisis ekologi yang terjadi di pedesaan. Selain tidak banyak mengelaborasi aspek-aspek penting dari isu sumber daya alam, UU Desa juga hanya memberikan kewenangan yang minim terhadap swakelola sumber daya alam desa oleh pemerintah desa serta tidak menyentuh ketimpangan akses warga desa terhadap sumber daya alam setempat. Dihadapkan pada tantangan struktural demikian, perjuangan "otonomi desa" akan sulit mendorong transformasi sosial yang berarti tanpa melibatkan upaya penataan sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan. Pada saat yang sama, perjuangan "keadilan sosial-ekologis" akan sulit tampil sebagai agenda kolektif desa tanpa mengupayakan demokratisasi yang lebih dalam di internal desa sendiri. Tulisan ini menawarkan kerangka perjuangan "demokratisasi tata kelola sumber daya alam desa" sebagai konvergensi strategis dari dua perjuangan sebelumnya: "otonomi desa" dan "keadilan sosial-ekologis". Hal ini diupayakan melalui tiga agenda konkret yang saling terkait: penguatan kewenangan desa atas sumber daya alam setempat, demokratisasi relasi-relasi sosio-agraria di desa, dan pembalikan krisis pedesaan untuk merevitalisasi basis-basis produksi desa.</span></p><p>Law Number 6 of 2014 on&nbsp;Village-apart&nbsp;from its political contribution in democratizing state-village&nbsp;relation-has&nbsp;a fundamental limitation on natural resource issues in the village in the light of agrarian and ecological crises. This Law offers a minor elaboration on natural resource issues and provides limited authority to the village on this field, while no reference is made to the problem of inequality in community's access to local natural resources. Confronted with such structural challenges, it is argued that "struggle for village autonomy" will hardly lead to significant social transformation without involving attempts to establish just and sustainable natural resource regime. At the same time, "the struggle for social-ecological justice" will never emerge as village's collective agenda without attempts to deepen democracy within the village. Accordingly, this article offers "democratization of rural natural resource governance" as a strategic convergence between two previous struggles: "village autonomy" and "social-ecological justice". It is pursued through three inter-related agenda: strengthening village's authority concerning natural resource issues, democratizing socio-agrarian relations in the village, and addressing rural crises in order to revitalize productive forces in the village.</p><p>&nbsp;</p> <br /><p>&nbsp;</p>
topic village
rural natural resources
agrarian perspective
democratic governance
url http://journal.ui.ac.id/index.php/mjs/article/view/5021
work_keys_str_mv AT mohamadshohibuddin peluangdantantanganundangundangdesadalamupayademokratisasitatakelolasumberdayaalamdesaperspektifagrariakritis
_version_ 1724494693657477120