Berpikir Rasional-Ilmiah dan Pendekatan Interdisipliner dan Multidisipliner dalam Studi Hukum Keluarga Islam

This short article tries to explain how important it is to think rationally and scientifically, place the position of approachment in the Study of Islamic Family Law, also describe the use of Interdisciplinary and multidisciplinary approach to understand and practice the Islamic Family Law. In concl...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Khoiruddin Nasution
Format: Article
Language:Arabic
Published: Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta 2017-12-01
Series:Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam
Subjects:
Online Access:http://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/Ahwal/article/view/1200
id doaj-209dfb3239a244e3b9be61421e44cc57
record_format Article
spelling doaj-209dfb3239a244e3b9be61421e44cc572020-11-24T23:45:00ZaraUniversitas Islam Negeri Sunan Kalijaga YogyakartaAl-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam2085-627X2528-66172017-12-01101132210.14421/ahwal.2017.101021308Berpikir Rasional-Ilmiah dan Pendekatan Interdisipliner dan Multidisipliner dalam Studi Hukum Keluarga IslamKhoiruddin Nasution0Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga YogyakartaThis short article tries to explain how important it is to think rationally and scientifically, place the position of approachment in the Study of Islamic Family Law, also describe the use of Interdisciplinary and multidisciplinary approach to understand and practice the Islamic Family Law. In conclusion, there are three conclutions. First, students need to get used to think, write, speak and act rationallly and scientifically. The process can be carried out by integrating with the entire subjecy. Second,  needs a good and comprehensive understanding of approachment positions in the study of Islamic Family Law, both in relation to habituation of thinking, writing, speaking and acting rational and scientific as well as in effort to integrate and interconnect Islam and science. Third, it is necessary to habituate using an interdisciplinary and multidisciplinary approach to understand and observe all matters  that related to the Islamic Family Law.   [Tulisan singkat ini mencoba menjelaskan bagaimana pentingnya berpikir rasional dan ilmiah, meletakkan dimana posisi pendekatan dalam Studi Hukum Keluarga Islam, sekaligus menggambarkan penggunaan Pendekatan Interdisipliner dan Multidisipliner dalam memahami dan mengamalkan Hukum Keluarga Islam. Kesimpulannya ada tiga. Pertama, mahasiswa perlu dibiasakan berpikir, menulis, berbicara dan bentindak rasional dan ilmiah. Proses pembiasaannya dapat dilakukan secara terintegrasi dengan seluruh mata kuliah. Kedua, perlu pemahaman yang baik dan konprehensif bagaimana posisi pendekatan dalam studi Hukum Keluarga Islam, baik dalam kaitannya dengan pembiasaan berpikir, menulis, berbicara dan bentindak rasional dan ilmiah maupun dalam upaya integrasi dan/atau interkoneksi keilmuan. Ketiga, perlu pembiasaan menggunakan pendekatan interdisipliner dan multidisipliner dalam memahami dan mengamalkan segala persoalan yang berkaitan dengan Hukum Keluarga Islam.]http://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/Ahwal/article/view/1200Pendekatan Inter-Mulitidisipliner, Hukum Keluagra Islam
collection DOAJ
language Arabic
format Article
sources DOAJ
author Khoiruddin Nasution
spellingShingle Khoiruddin Nasution
Berpikir Rasional-Ilmiah dan Pendekatan Interdisipliner dan Multidisipliner dalam Studi Hukum Keluarga Islam
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam
Pendekatan Inter-Mulitidisipliner, Hukum Keluagra Islam
author_facet Khoiruddin Nasution
author_sort Khoiruddin Nasution
title Berpikir Rasional-Ilmiah dan Pendekatan Interdisipliner dan Multidisipliner dalam Studi Hukum Keluarga Islam
title_short Berpikir Rasional-Ilmiah dan Pendekatan Interdisipliner dan Multidisipliner dalam Studi Hukum Keluarga Islam
title_full Berpikir Rasional-Ilmiah dan Pendekatan Interdisipliner dan Multidisipliner dalam Studi Hukum Keluarga Islam
title_fullStr Berpikir Rasional-Ilmiah dan Pendekatan Interdisipliner dan Multidisipliner dalam Studi Hukum Keluarga Islam
title_full_unstemmed Berpikir Rasional-Ilmiah dan Pendekatan Interdisipliner dan Multidisipliner dalam Studi Hukum Keluarga Islam
title_sort berpikir rasional-ilmiah dan pendekatan interdisipliner dan multidisipliner dalam studi hukum keluarga islam
publisher Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
series Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam
issn 2085-627X
2528-6617
publishDate 2017-12-01
description This short article tries to explain how important it is to think rationally and scientifically, place the position of approachment in the Study of Islamic Family Law, also describe the use of Interdisciplinary and multidisciplinary approach to understand and practice the Islamic Family Law. In conclusion, there are three conclutions. First, students need to get used to think, write, speak and act rationallly and scientifically. The process can be carried out by integrating with the entire subjecy. Second,  needs a good and comprehensive understanding of approachment positions in the study of Islamic Family Law, both in relation to habituation of thinking, writing, speaking and acting rational and scientific as well as in effort to integrate and interconnect Islam and science. Third, it is necessary to habituate using an interdisciplinary and multidisciplinary approach to understand and observe all matters  that related to the Islamic Family Law.   [Tulisan singkat ini mencoba menjelaskan bagaimana pentingnya berpikir rasional dan ilmiah, meletakkan dimana posisi pendekatan dalam Studi Hukum Keluarga Islam, sekaligus menggambarkan penggunaan Pendekatan Interdisipliner dan Multidisipliner dalam memahami dan mengamalkan Hukum Keluarga Islam. Kesimpulannya ada tiga. Pertama, mahasiswa perlu dibiasakan berpikir, menulis, berbicara dan bentindak rasional dan ilmiah. Proses pembiasaannya dapat dilakukan secara terintegrasi dengan seluruh mata kuliah. Kedua, perlu pemahaman yang baik dan konprehensif bagaimana posisi pendekatan dalam studi Hukum Keluarga Islam, baik dalam kaitannya dengan pembiasaan berpikir, menulis, berbicara dan bentindak rasional dan ilmiah maupun dalam upaya integrasi dan/atau interkoneksi keilmuan. Ketiga, perlu pembiasaan menggunakan pendekatan interdisipliner dan multidisipliner dalam memahami dan mengamalkan segala persoalan yang berkaitan dengan Hukum Keluarga Islam.]
topic Pendekatan Inter-Mulitidisipliner, Hukum Keluagra Islam
url http://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/Ahwal/article/view/1200
work_keys_str_mv AT khoiruddinnasution berpikirrasionalilmiahdanpendekataninterdisiplinerdanmultidisiplinerdalamstudihukumkeluargaislam
_version_ 1725497691889205248