Harmonisasi Hukum Perusahaan di ASEAN sebagai Faktor Fundamental dalam Implementasi Kegiatan Merger and Acquisition (M&As)

ABSTRAK Sebagai wadah kerja sama regional Asia Tenggara, ASEAN tengah memasuki suatu tahapan penting dalam proses peningkatan kerja sama kawasan. Tahapan tersebut merupakan salah satu respon dari perkembangan yang terjadi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas. Berbekal dengan semangat awal...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: I Nyoman Wisnu Wardhana, Ahmad M. Ramli
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Padjadjaran 2015-08-01
Series:Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum
Subjects:
Online Access:http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/7338
id doaj-2045a778709b448babec7011fc1070ca
record_format Article
spelling doaj-2045a778709b448babec7011fc1070ca2020-11-24T21:47:40ZindUniversitas PadjadjaranPadjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum2460-15432442-93252015-08-012231333110.22304/pjih.v2n2.a6 Harmonisasi Hukum Perusahaan di ASEAN sebagai Faktor Fundamental dalam Implementasi Kegiatan Merger and Acquisition (M&As)I Nyoman Wisnu WardhanaAhmad M. RamliABSTRAK Sebagai wadah kerja sama regional Asia Tenggara, ASEAN tengah memasuki suatu tahapan penting dalam proses peningkatan kerja sama kawasan. Tahapan tersebut merupakan salah satu respon dari perkembangan yang terjadi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas. Berbekal dengan semangat awal pembentukan ASEAN yang berdasarkan tiga pilar kerja sama di bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya, ASEAN memperkuat kerja sama dengan pembangunan dibidang ekonomi yang bersifat fundamental melalui proses integrasi ekonomi negara-negara ASEAN. Pembangunan kerja sama di ASEAN dapat ditinjau berdasarkan konsep hukum pembangunan yang diperluas ke dalam ruang lingkup suatu kawasan, dan konsep pembentukan sistem hukum untuk suatu kawasan. Berdasarkan perspektif dan pokok pikiran yang terkandung dalam hukum pembangunan oleh Mochtar Kusumaatmadja, maka keberadaan harmonisasi hukum perusahaan dapat difungsikan sebagai suatu bentuk penyatuan dasar kerja sama negara-negara satu kawasan. Hal ini di dukung oleh adanya fakta bahwa pluralisme masyarakat ASEAN membutuhkan kehadiran hukum yang mampu menjamin adanya ketertiban dan kesamaan perlakuan (equality). Kerja sama di ASEAN dengan salah satu inisiatif penyatuan ekonomi memiliki potensi yang sangat besar untuk dikembangkan dalam rangka peningkatkan ekonomi kawasan. Tujuan dari harmonisasi hukum (perusahaan) sangatlah jelas, yaitu ketertiban dalam lingkup masyarakat yang plural (ASEAN) dan kesamaan perlakuan dalam bentuk keadilan yang bersifat distributif, serta adanya manfaat yang dapat dirasakan oleh seluruh entitas didalamnya. Abstract As a cooperation of regionalism among Southeast Asia countries, ASEAN recently entered a critical stage in its process of improving regionalism scheme. The stage of its cooperation is part of ASEAN responses due to the progress of globalization and the proliferation of free trade area. ASEAN regionalism can be analysed through the concept of legal development perspective (hukum pembangunan), in which the scope of its concept is extends into ASEAN region cooperation, instead of national scope. This concept based on the idea contained in Mochtar Kusumaatmadja theory, which was relied on the existence of company law harmonization as a form of unification basis to extend ASEAN regionalism. This concept has currently been developing towards the economic integration conducted in ASEAN. The fact that the ASEAN community is plural, thus the presence of harmonized law is essential for ensuring equality, and certainty. The harmonization of the laws, especially in the area of company law, has been clearly in the context of ASEAN necessity to utilize its regionalism. Harmonized law was proven as the effective way in order to facilitate ASEAN development, within the scope of its pluralistic society, equality of treatment (in the form of justice), and therefore, will provide such a benefiting region for all entities. http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/7338ASEANharmonisasi hukum perusahaankerja sama ekonomipenyatuan ekonomiM&Aseconomic cooperationeconomic integrationharmonised company lawlegal system
collection DOAJ
language Indonesian
format Article
sources DOAJ
author I Nyoman Wisnu Wardhana
Ahmad M. Ramli
spellingShingle I Nyoman Wisnu Wardhana
Ahmad M. Ramli
Harmonisasi Hukum Perusahaan di ASEAN sebagai Faktor Fundamental dalam Implementasi Kegiatan Merger and Acquisition (M&As)
Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum
ASEAN
harmonisasi hukum perusahaan
kerja sama ekonomi
penyatuan ekonomi
M&As
economic cooperation
economic integration
harmonised company law
legal system
author_facet I Nyoman Wisnu Wardhana
Ahmad M. Ramli
author_sort I Nyoman Wisnu Wardhana
title Harmonisasi Hukum Perusahaan di ASEAN sebagai Faktor Fundamental dalam Implementasi Kegiatan Merger and Acquisition (M&As)
title_short Harmonisasi Hukum Perusahaan di ASEAN sebagai Faktor Fundamental dalam Implementasi Kegiatan Merger and Acquisition (M&As)
title_full Harmonisasi Hukum Perusahaan di ASEAN sebagai Faktor Fundamental dalam Implementasi Kegiatan Merger and Acquisition (M&As)
title_fullStr Harmonisasi Hukum Perusahaan di ASEAN sebagai Faktor Fundamental dalam Implementasi Kegiatan Merger and Acquisition (M&As)
title_full_unstemmed Harmonisasi Hukum Perusahaan di ASEAN sebagai Faktor Fundamental dalam Implementasi Kegiatan Merger and Acquisition (M&As)
title_sort harmonisasi hukum perusahaan di asean sebagai faktor fundamental dalam implementasi kegiatan merger and acquisition (m&as)
publisher Universitas Padjadjaran
series Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum
issn 2460-1543
2442-9325
publishDate 2015-08-01
description ABSTRAK Sebagai wadah kerja sama regional Asia Tenggara, ASEAN tengah memasuki suatu tahapan penting dalam proses peningkatan kerja sama kawasan. Tahapan tersebut merupakan salah satu respon dari perkembangan yang terjadi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas. Berbekal dengan semangat awal pembentukan ASEAN yang berdasarkan tiga pilar kerja sama di bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya, ASEAN memperkuat kerja sama dengan pembangunan dibidang ekonomi yang bersifat fundamental melalui proses integrasi ekonomi negara-negara ASEAN. Pembangunan kerja sama di ASEAN dapat ditinjau berdasarkan konsep hukum pembangunan yang diperluas ke dalam ruang lingkup suatu kawasan, dan konsep pembentukan sistem hukum untuk suatu kawasan. Berdasarkan perspektif dan pokok pikiran yang terkandung dalam hukum pembangunan oleh Mochtar Kusumaatmadja, maka keberadaan harmonisasi hukum perusahaan dapat difungsikan sebagai suatu bentuk penyatuan dasar kerja sama negara-negara satu kawasan. Hal ini di dukung oleh adanya fakta bahwa pluralisme masyarakat ASEAN membutuhkan kehadiran hukum yang mampu menjamin adanya ketertiban dan kesamaan perlakuan (equality). Kerja sama di ASEAN dengan salah satu inisiatif penyatuan ekonomi memiliki potensi yang sangat besar untuk dikembangkan dalam rangka peningkatkan ekonomi kawasan. Tujuan dari harmonisasi hukum (perusahaan) sangatlah jelas, yaitu ketertiban dalam lingkup masyarakat yang plural (ASEAN) dan kesamaan perlakuan dalam bentuk keadilan yang bersifat distributif, serta adanya manfaat yang dapat dirasakan oleh seluruh entitas didalamnya. Abstract As a cooperation of regionalism among Southeast Asia countries, ASEAN recently entered a critical stage in its process of improving regionalism scheme. The stage of its cooperation is part of ASEAN responses due to the progress of globalization and the proliferation of free trade area. ASEAN regionalism can be analysed through the concept of legal development perspective (hukum pembangunan), in which the scope of its concept is extends into ASEAN region cooperation, instead of national scope. This concept based on the idea contained in Mochtar Kusumaatmadja theory, which was relied on the existence of company law harmonization as a form of unification basis to extend ASEAN regionalism. This concept has currently been developing towards the economic integration conducted in ASEAN. The fact that the ASEAN community is plural, thus the presence of harmonized law is essential for ensuring equality, and certainty. The harmonization of the laws, especially in the area of company law, has been clearly in the context of ASEAN necessity to utilize its regionalism. Harmonized law was proven as the effective way in order to facilitate ASEAN development, within the scope of its pluralistic society, equality of treatment (in the form of justice), and therefore, will provide such a benefiting region for all entities.
topic ASEAN
harmonisasi hukum perusahaan
kerja sama ekonomi
penyatuan ekonomi
M&As
economic cooperation
economic integration
harmonised company law
legal system
url http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/7338
work_keys_str_mv AT inyomanwisnuwardhana harmonisasihukumperusahaandiaseansebagaifaktorfundamentaldalamimplementasikegiatanmergerandacquisitionmas
AT ahmadmramli harmonisasihukumperusahaandiaseansebagaifaktorfundamentaldalamimplementasikegiatanmergerandacquisitionmas
_version_ 1725896460373852160