ANALISIS PEMBUAT, PERBUATAN, DAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Analisis pembuat, perbuatan, dan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Karya ilmiah ini menggunakan metoda penelitian hukum normatif, dengan adanya kekaburan norma terkait dengan pembuat, perbuatan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Penelitian karya i...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: I Wayan Suardi
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Udayana 2018-12-01
Series:Kertha Patrika
Online Access:https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/44204
id doaj-1de52360841048e0b8fc3e4065c2648e
record_format Article
spelling doaj-1de52360841048e0b8fc3e4065c2648e2020-11-24T20:52:55ZindUniversitas UdayanaKertha Patrika0215-899X2579-94872018-12-0140320021244204ANALISIS PEMBUAT, PERBUATAN, DAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGAI Wayan SuardiAnalisis pembuat, perbuatan, dan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Karya ilmiah ini menggunakan metoda penelitian hukum normatif, dengan adanya kekaburan norma terkait dengan pembuat, perbuatan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Penelitian karya ilmiah ini menggunakan beberapa  pendekatan, diantaranya yaitu pendekatan perundang-undangan serta pendekatan analisis konsep hukum.  Teknik analisis bahan hukum pada penelitian ini menggunakan teknik deskriptif analisis. Mewujudkan rumah tangga yang  rukun agar terhindar dari berbagai ancaman kekerasan sangat tergantung pada faktor anggota keluarga rumah tangga. Pengendalian diri serta kadar kualitas perilaku dalam lingkup rumah tangga tersebut juga sangat mempengaruhi kerukunan dalam keluarga itu sendiri. Kekerasan dalam rumah tangga adalah bentuk perbuatan pidana yang memasuki ranah privat. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui konsep pembuat, perbuatan, dalam peraturan yang mengatur tentang kekerasan dalam rumah tangga.  Terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, korban berhak untuk melaporkan langsung kekerasan dalam rumah tangga tersebut terutama  kepada pihak kepolisian tempat korban berada atau pada tempat kejadian perkara. Korban kekerasan dalam rumah tangga selain istri atau suami itu sendiri juga sering yang menjadi korban adalah anak itu sendiri. Anak yang menjadi korban tersebut dalam hal membuat  laporan dapat dilakukan oleh salah satu orang tua, wali, pengasuh, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penerapan Undang-Undang KDRT dalam praktek peradilan, masih banyak menimbulkan suatu permasalahan dikarenakan pengaturan Undang-Undang KDRT tersebut yang tidak cermat, tidak jelas, multitafsir, dan tidak sistematis. Aparat penegak hukum khususnya Hakim diberikan beban untuk menafsirkan isi ketentuan Undang-Undang KDRT tersebut apabila menemukan suatu perkara.https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/44204
collection DOAJ
language Indonesian
format Article
sources DOAJ
author I Wayan Suardi
spellingShingle I Wayan Suardi
ANALISIS PEMBUAT, PERBUATAN, DAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Kertha Patrika
author_facet I Wayan Suardi
author_sort I Wayan Suardi
title ANALISIS PEMBUAT, PERBUATAN, DAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
title_short ANALISIS PEMBUAT, PERBUATAN, DAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
title_full ANALISIS PEMBUAT, PERBUATAN, DAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
title_fullStr ANALISIS PEMBUAT, PERBUATAN, DAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
title_full_unstemmed ANALISIS PEMBUAT, PERBUATAN, DAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
title_sort analisis pembuat, perbuatan, dan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga
publisher Universitas Udayana
series Kertha Patrika
issn 0215-899X
2579-9487
publishDate 2018-12-01
description Analisis pembuat, perbuatan, dan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Karya ilmiah ini menggunakan metoda penelitian hukum normatif, dengan adanya kekaburan norma terkait dengan pembuat, perbuatan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Penelitian karya ilmiah ini menggunakan beberapa  pendekatan, diantaranya yaitu pendekatan perundang-undangan serta pendekatan analisis konsep hukum.  Teknik analisis bahan hukum pada penelitian ini menggunakan teknik deskriptif analisis. Mewujudkan rumah tangga yang  rukun agar terhindar dari berbagai ancaman kekerasan sangat tergantung pada faktor anggota keluarga rumah tangga. Pengendalian diri serta kadar kualitas perilaku dalam lingkup rumah tangga tersebut juga sangat mempengaruhi kerukunan dalam keluarga itu sendiri. Kekerasan dalam rumah tangga adalah bentuk perbuatan pidana yang memasuki ranah privat. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui konsep pembuat, perbuatan, dalam peraturan yang mengatur tentang kekerasan dalam rumah tangga.  Terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, korban berhak untuk melaporkan langsung kekerasan dalam rumah tangga tersebut terutama  kepada pihak kepolisian tempat korban berada atau pada tempat kejadian perkara. Korban kekerasan dalam rumah tangga selain istri atau suami itu sendiri juga sering yang menjadi korban adalah anak itu sendiri. Anak yang menjadi korban tersebut dalam hal membuat  laporan dapat dilakukan oleh salah satu orang tua, wali, pengasuh, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penerapan Undang-Undang KDRT dalam praktek peradilan, masih banyak menimbulkan suatu permasalahan dikarenakan pengaturan Undang-Undang KDRT tersebut yang tidak cermat, tidak jelas, multitafsir, dan tidak sistematis. Aparat penegak hukum khususnya Hakim diberikan beban untuk menafsirkan isi ketentuan Undang-Undang KDRT tersebut apabila menemukan suatu perkara.
url https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/44204
work_keys_str_mv AT iwayansuardi analisispembuatperbuatandantindakpidanakekerasandalamrumahtangga
_version_ 1716798565548818432