Kewenangan Baitul Mal Aceh dalam Pendistribusian Zakat

ABSTRAK: Aceh adalah provinsi di Indonesia yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan. Salah satu kewenangan khusus yang diberikan adalah memasukkan zakat sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. Lembaga Baitul Mal dibentuk dengan qanun untuk melak...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Surya Darma, Hamid Sarong, Iman Jauhari
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Syiah Kuala 2017-08-01
Series:Kanun: Jurnal Ilmu Hukum
Subjects:
Online Access:http://www.jurnal.unsyiah.ac.id/kanun/article/view/6716
id doaj-1dd1eabf5a9a43449ac345b9267f5131
record_format Article
spelling doaj-1dd1eabf5a9a43449ac345b9267f51312020-11-25T00:00:26ZindUniversitas Syiah KualaKanun: Jurnal Ilmu Hukum0854-54992527-84282017-08-0119219321410.24815/kanun.v19i2.67166742Kewenangan Baitul Mal Aceh dalam Pendistribusian ZakatSurya Darma0Hamid Sarong1Iman Jauhari2Mahkamah SyariyahUniversitas Islam NegeriUniversitas SamuderaABSTRAK: Aceh adalah provinsi di Indonesia yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan. Salah satu kewenangan khusus yang diberikan adalah memasukkan zakat sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. Lembaga Baitul Mal dibentuk dengan qanun untuk melakukan pengelolaan dana zakat tersebut. Mengenai tata cara pengelolaan zakat sebagai pendapatan asli daerah yang dikelola Baitul Mal diatur dalam qanun dan peraturan gubernur. Pembelanjaan atau penyaluran zakat disesuaikan dengan tuntunan syariat Islam, yaitu hanya boleh bagian yang ditentukan dalam al-Quran, tidak boleh untuk yang lainnya. Salah satu bentuk pendistribusian zakat yang dilakukan adalah pemberian modal usaha kepada penerima zakat produktif melalui Unit Pengelola Zakat Produktif. Wujud pendistribusian dilakukan dalam bentuk pinjaman tanpa bunga. Hal ini sedikit berbeda karena zakat harus dibagi secara habis tanpa perlu dikembalikan lagi. Meskipun pinjaman tanpa bunga ini bersifat legal namun membutuhkan penjelasan lebih lanjut untuk menghindari pandangan negatif dari pihak lain. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa Baitul Mal Aceh untuk tahun 2013, 2014 dan 2015, terdapat kelebihan dana zakat. Hal tersebut membutuhkan penanganan yang cermat sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.  Authority of Baitul Mal Aceh in the Distribution of Zakat  ABSTRACT: Aceh is a province in Indonesia that is granted a special authority to govern and manage its own government affairs. One of them is zakat as one of the original source of income. Baitul Mal institution is established by qanun (local law) to manage the zakat fund. In regard with its management procedure as the original revenue of the area, which is managed by Baitul Mal, is regulated in qanun and governor regulation. Its expenditure or distribution is in accordance with the guidance of the Islamic Sharia, that is, it may only be the part specified in the Qur'an, not for others. One of the forms of its distributions’ forms is the provision of vocational capital to productive zakat recipients through Productive Zakat Management Units. It is done in the form of interest-free loans. It is slightly different, as the zakat must be divided in full without needing to be returned. Although its interest-free loan is legal, it requires further explanation to avoid negative views. The finding shows that in 2013, 2014 and 2015, Baitul Mal Aceh, gains its funds more than expected. It requires careful handling in order to avoid  any problems in the future.http://www.jurnal.unsyiah.ac.id/kanun/article/view/6716authoritybaitul mal of acehdistributionzakatkewenanganpendistribusianzakat.
collection DOAJ
language Indonesian
format Article
sources DOAJ
author Surya Darma
Hamid Sarong
Iman Jauhari
spellingShingle Surya Darma
Hamid Sarong
Iman Jauhari
Kewenangan Baitul Mal Aceh dalam Pendistribusian Zakat
Kanun: Jurnal Ilmu Hukum
authority
baitul mal of aceh
distribution
zakat
kewenangan
pendistribusian
zakat.
author_facet Surya Darma
Hamid Sarong
Iman Jauhari
author_sort Surya Darma
title Kewenangan Baitul Mal Aceh dalam Pendistribusian Zakat
title_short Kewenangan Baitul Mal Aceh dalam Pendistribusian Zakat
title_full Kewenangan Baitul Mal Aceh dalam Pendistribusian Zakat
title_fullStr Kewenangan Baitul Mal Aceh dalam Pendistribusian Zakat
title_full_unstemmed Kewenangan Baitul Mal Aceh dalam Pendistribusian Zakat
title_sort kewenangan baitul mal aceh dalam pendistribusian zakat
publisher Universitas Syiah Kuala
series Kanun: Jurnal Ilmu Hukum
issn 0854-5499
2527-8428
publishDate 2017-08-01
description ABSTRAK: Aceh adalah provinsi di Indonesia yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan. Salah satu kewenangan khusus yang diberikan adalah memasukkan zakat sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. Lembaga Baitul Mal dibentuk dengan qanun untuk melakukan pengelolaan dana zakat tersebut. Mengenai tata cara pengelolaan zakat sebagai pendapatan asli daerah yang dikelola Baitul Mal diatur dalam qanun dan peraturan gubernur. Pembelanjaan atau penyaluran zakat disesuaikan dengan tuntunan syariat Islam, yaitu hanya boleh bagian yang ditentukan dalam al-Quran, tidak boleh untuk yang lainnya. Salah satu bentuk pendistribusian zakat yang dilakukan adalah pemberian modal usaha kepada penerima zakat produktif melalui Unit Pengelola Zakat Produktif. Wujud pendistribusian dilakukan dalam bentuk pinjaman tanpa bunga. Hal ini sedikit berbeda karena zakat harus dibagi secara habis tanpa perlu dikembalikan lagi. Meskipun pinjaman tanpa bunga ini bersifat legal namun membutuhkan penjelasan lebih lanjut untuk menghindari pandangan negatif dari pihak lain. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa Baitul Mal Aceh untuk tahun 2013, 2014 dan 2015, terdapat kelebihan dana zakat. Hal tersebut membutuhkan penanganan yang cermat sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.  Authority of Baitul Mal Aceh in the Distribution of Zakat  ABSTRACT: Aceh is a province in Indonesia that is granted a special authority to govern and manage its own government affairs. One of them is zakat as one of the original source of income. Baitul Mal institution is established by qanun (local law) to manage the zakat fund. In regard with its management procedure as the original revenue of the area, which is managed by Baitul Mal, is regulated in qanun and governor regulation. Its expenditure or distribution is in accordance with the guidance of the Islamic Sharia, that is, it may only be the part specified in the Qur'an, not for others. One of the forms of its distributions’ forms is the provision of vocational capital to productive zakat recipients through Productive Zakat Management Units. It is done in the form of interest-free loans. It is slightly different, as the zakat must be divided in full without needing to be returned. Although its interest-free loan is legal, it requires further explanation to avoid negative views. The finding shows that in 2013, 2014 and 2015, Baitul Mal Aceh, gains its funds more than expected. It requires careful handling in order to avoid  any problems in the future.
topic authority
baitul mal of aceh
distribution
zakat
kewenangan
pendistribusian
zakat.
url http://www.jurnal.unsyiah.ac.id/kanun/article/view/6716
work_keys_str_mv AT suryadarma kewenanganbaitulmalacehdalampendistribusianzakat
AT hamidsarong kewenanganbaitulmalacehdalampendistribusianzakat
AT imanjauhari kewenanganbaitulmalacehdalampendistribusianzakat
_version_ 1725445209813155840