Analisis Kualitas Air Dan Strategi Pengendalian Pencemaran Air Sungai Metro di Kota Kepanjen Kabupaten Malang

Sungai Metro Kota Kepanjen diindikasikan telah mengalami pencemaran yang diakibatkan oleh aktivitas pembuangan limbah cair domestik,industri dan pertanian. Penelitian ini bertujuan menganalisis kualitas air sungai berdasarkan Kriteria Mutu Air menurut Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2008, da...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Mahyudin Mahyudin, Soemarno Soemarno, Tri Budi Prayogo
Format: Article
Language:English
Published: University of Brawijaya 2015-09-01
Series:Jurnal Pembangunan dan Alam Lestari
Online Access:http://jpal.ub.ac.id/index.php/jpal/article/view/193
Description
Summary:Sungai Metro Kota Kepanjen diindikasikan telah mengalami pencemaran yang diakibatkan oleh aktivitas pembuangan limbah cair domestik,industri dan pertanian. Penelitian ini bertujuan menganalisis kualitas air sungai berdasarkan Kriteria Mutu Air menurut Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2008, dan merumuskan strategi pengendalian pencemaran air sungai Metro yang perlu dilaksanakan. Parameter yang dianalisis adalah  fisika, kimia organik dan mikrobiolgi. Panjang sungai pada lokasi penelitian 15,49 Km. Kualitas air sungai yang dianalisis di tiga titik pengambilan sampel. Analisis Status mutu air sungai mengunakan metode indek pencemaran.  Hasil yang diperoleh adalah (1) Kualitas air sungai Metro untuk parameter BOD dari hulu ke hilir pada titik pantau 1, 2, 3 dan parameter TSS di hilir pada titik pantau 3 telah melebihi Kriteria mutu air kelas II menurut Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2008. (2) Nilai Indek Pencemaran (PI) air sungai Metro mengalami peningkatan dari hulu ke hilir berkisar antara 0,82 sampai 1,71 yang menandakan terjadi penurunan kualitas air sungai pada titik pantau 2 dan 3 dengan status mutu air cemar ringan. (3) Upaya agar kualitas air sungai Metro sesuai dengan kriteria mutu air dan peruntukannya diperlukan strategi pengendalian pencemaran air sungai yang direkomendasikan yaitu (a) menjaga zona perlindungan sempadan sungai yang melibatkan kader lingkungan dan komunitas hijau dalam pemantauan, pengawasan dan pengendalian pencemaran air di sepanjang aliran sungai Metro. (b) meningkatkan pemantauan kualitas air sungai dan pengawasan terhadap pembuangan air limbah ke sungai. (c) pemberian izin pembuangan air limbah (IPLC) ke sungai harus memperhatikan kondisi daya tampung beban pencemaran sungai Metro, dan (d) melakukan penegakan hukum lingkungan terhadap pelaku usaha yang melanggar baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan. Kata kunci: Kualitas air, status mutu air, pengendalian pencemaran air
ISSN:2087-3522
2338-1671