Pergeseran Demokrasi Pancasila ke Demokrasi Liberal (Praktik Ketatanegaraan RI Pasca Reformasi)
Orde baru berakhir ketika Presiden Suharto menyerahkan kekuasaan kepada Wakil Presiden BJ. Habibie di istana merdeka pada tanggal 21 Mei 1998, ditandai dengan lahirnya orde Reformasi sebagaimana para pakar atau masyarakat menyebut pola pemerintah pasca jatuhnya orde baru. Perjalanan reformasi terhad...
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Arabic |
Published: |
STIT Pemalang
2017-08-01
|
Series: | Madaniyah: Terciptanya Insan Akademis Berkualitas & Berakhlak Mulia |
Online Access: | https://journal.stitpemalang.ac.id/index.php/madaniyah/article/view/80 |
Summary: | Orde baru berakhir ketika Presiden Suharto menyerahkan kekuasaan kepada Wakil Presiden BJ. Habibie di istana merdeka pada tanggal 21 Mei 1998, ditandai dengan lahirnya orde Reformasi sebagaimana para pakar atau masyarakat menyebut pola pemerintah pasca jatuhnya orde baru. Perjalanan reformasi terhadap perkembangan demokrasi di Indonesia pada era Presiden BJ. Habibie menunjukan arah yang jelas dengan dilaksanakannya Pemilihan Umum pada tahun 1999 dengan berdasarkan pada Undang-undang Dasar 1945. Namun Pemilihan Presiden dan wakil Presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dilakukan bukan dengan musyawarah mufakat, sebagaimana dikehendaki oleh Demokrasi Pancasila yang mengacu pada asas kegotongroyongan dan kekeluargaan, ternyata proses yang ditempuh dalam pemilihan presiden dan wakil presiden era reformasi tidak menggunakan musyawarah untuk mencapai mufakat, tetapi menggunakan pemungutan suara atau voting , seperti yang digunakan dalam parlemen yang ada di negara yang menganut sistem Demokrasi Liberal. Ada kecenderungan baru dalam ketatanegaraan di Indonesia, walaupun sistem pemerintahan Indonesia presidensil, namun dalam prakteknya lebih banyak ke arah Pemerintahan Parlementer atau Demokrasi Liberal.
Kata Kunci : orde baru, orde reformasi, demokrasi |
---|---|
ISSN: | 2086-3462 2548-6993 |