KARAKTERISTIK PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

<p>Dalam sistem hukum di Indonesia, Korporasi adalah subjek hukum buatan yang dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana sebagai subyek hukum (Rechtpersoon), korporasi bukan hanya diberi kewenangan untuk bertindak seperti individu, tetapi ditambah dengan kebebasan yang besar dalam menjalankan k...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Padil Padil
Format: Article
Language:English
Published: Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram 2016-04-01
Series:Jurnal IUS
Subjects:
Online Access:http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/280
id doaj-17bf50ded6fd4ef99118aea20d477cb7
record_format Article
spelling doaj-17bf50ded6fd4ef99118aea20d477cb72021-04-22T04:32:13ZengMagister Ilmu Hukum Universitas MataramJurnal IUS2303-38272477-815X2016-04-014110.12345/ius.v4i1.280253KARAKTERISTIK PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSIPadil Padil<p>Dalam sistem hukum di Indonesia, Korporasi adalah subjek hukum buatan yang dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana sebagai subyek hukum (Rechtpersoon), korporasi bukan hanya diberi kewenangan untuk bertindak seperti individu, tetapi ditambah dengan kebebasan yang besar dalam menjalankan kegiatan ekonomi.</p><p>Penelitian di lakukan dengan metode kuantitatif dan pendekatan normative dengan melihat ketentuan hukum pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia. Dalam penelitian ditemukan bahwa hukum positif di Indonesia mengatur hal yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi yang relevan dengan kasus-kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi, namun pada saat itu tidak mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi, oleh karena itu semua kasus yang menggunakan proses peradilan pidana didasarkan pada pertanggungjawaban perorangan yang pada umumnya adalah para pengurus atau pemegang saham atau orang yang memegang peran penting dalam beroperasinya korporasi tersebut, Dengan demikian konstruksi penyidikan dan penuntutan perkara, didasarkan pada perbuatan individu dan tidak berorientasi pada pertanggungjawaban pidana korporasi itu sendiri, sehingga korporasi tidak di tuntut ataupun didakwa, padahal korporasi sudah dianggap mampu melakukan tindak pidana,  maka semestinya harus dianggap mampu bertanggung jawab sebagaimana pertanggungjawaban orang perorangan, sehingga terlihat penarapan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang pelakunya tidak saja orang namun juga korporasi, karena Undang-undang diluar KUHP mengakui manusia (naturlijk persoon) dan korporasi sebagai subjek delik.</p><p> Kata Kunci   :  Karakteristik Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi.</p>http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/280karakteristik pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi
collection DOAJ
language English
format Article
sources DOAJ
author Padil Padil
spellingShingle Padil Padil
KARAKTERISTIK PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Jurnal IUS
karakteristik pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi
author_facet Padil Padil
author_sort Padil Padil
title KARAKTERISTIK PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
title_short KARAKTERISTIK PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
title_full KARAKTERISTIK PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
title_fullStr KARAKTERISTIK PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
title_full_unstemmed KARAKTERISTIK PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
title_sort karakteristik pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi
publisher Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram
series Jurnal IUS
issn 2303-3827
2477-815X
publishDate 2016-04-01
description <p>Dalam sistem hukum di Indonesia, Korporasi adalah subjek hukum buatan yang dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana sebagai subyek hukum (Rechtpersoon), korporasi bukan hanya diberi kewenangan untuk bertindak seperti individu, tetapi ditambah dengan kebebasan yang besar dalam menjalankan kegiatan ekonomi.</p><p>Penelitian di lakukan dengan metode kuantitatif dan pendekatan normative dengan melihat ketentuan hukum pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia. Dalam penelitian ditemukan bahwa hukum positif di Indonesia mengatur hal yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi yang relevan dengan kasus-kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi, namun pada saat itu tidak mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi, oleh karena itu semua kasus yang menggunakan proses peradilan pidana didasarkan pada pertanggungjawaban perorangan yang pada umumnya adalah para pengurus atau pemegang saham atau orang yang memegang peran penting dalam beroperasinya korporasi tersebut, Dengan demikian konstruksi penyidikan dan penuntutan perkara, didasarkan pada perbuatan individu dan tidak berorientasi pada pertanggungjawaban pidana korporasi itu sendiri, sehingga korporasi tidak di tuntut ataupun didakwa, padahal korporasi sudah dianggap mampu melakukan tindak pidana,  maka semestinya harus dianggap mampu bertanggung jawab sebagaimana pertanggungjawaban orang perorangan, sehingga terlihat penarapan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang pelakunya tidak saja orang namun juga korporasi, karena Undang-undang diluar KUHP mengakui manusia (naturlijk persoon) dan korporasi sebagai subjek delik.</p><p> Kata Kunci   :  Karakteristik Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi.</p>
topic karakteristik pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi
url http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/280
work_keys_str_mv AT padilpadil karakteristikpertanggungjawabanpidanakorporasidalamtindakpidanakorupsi
_version_ 1721515084654575616