Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Lahirnya Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, memposisikan desa sebagai ujung tombak pembangunan nasional. Adanya undang-undang desa juga memberikan kejelasan tentang posisi dan juga kewenangan pemerintah desa dalam mengelola urusan rumah tangga desa. Regulasi tersebut juga mengatur kebija...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Mayuko Galuh Mahardika, Heru Suseno
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Brawijaya 2018-07-01
Series:Jurnal Transformative
Subjects:
Online Access:https://transformative.ub.ac.id/index.php/jtr/article/view/15
id doaj-16a83bb434544135ad5bbb5d472f2f62
record_format Article
spelling doaj-16a83bb434544135ad5bbb5d472f2f622020-11-25T02:17:20ZengUniversitas BrawijayaJurnal Transformative2548-33232581-03082018-07-0141576713Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintahan DesaMayuko Galuh Mahardika0Heru Suseno1Mahasiswa S2 Politik Universitas Airlanggaahasiswa S2 Politik Universitas AirlanggaLahirnya Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, memposisikan desa sebagai ujung tombak pembangunan nasional. Adanya undang-undang desa juga memberikan kejelasan tentang posisi dan juga kewenangan pemerintah desa dalam mengelola urusan rumah tangga desa. Regulasi tersebut juga mengatur kebijakan pemerintah tentang pemberian alokasi dana desa yang memungkinkan digunakan untuk pengembangan potensi yang di miliki serta. Selain itu, kebijakan tentang desa memberikan desa sumber dana dan juga kewenangan yang memadai untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Regulasi yang memberikan kewenangan dan tanggungjawab yang cukup besar kepada desa tentunya harus diimbangi dengan terselenggaranya pemerintahan desa yang mampu berkomitmen untuk menjalankan pemerintahan yang baik. Dalam implementasi kebijakan tersebut ternyata masih terjadi kasus penyelewengan terhadap alokasi dana desa yang dilakukan oleh aparatur pemerintah desa. Tulisan ini akan menjelaskan analisa terkait pentingnya penyelenggaraan pemerintahan desa dalam mengimplememtasikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dengan menggunakan teori Rasional Birokrasi yang dikemukakan oleh Marx Weber.https://transformative.ub.ac.id/index.php/jtr/article/view/15optimalisasi, pembangunan dan pemerintah desa
collection DOAJ
language English
format Article
sources DOAJ
author Mayuko Galuh Mahardika
Heru Suseno
spellingShingle Mayuko Galuh Mahardika
Heru Suseno
Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Jurnal Transformative
optimalisasi, pembangunan dan pemerintah desa
author_facet Mayuko Galuh Mahardika
Heru Suseno
author_sort Mayuko Galuh Mahardika
title Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
title_short Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
title_full Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
title_fullStr Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
title_full_unstemmed Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
title_sort optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan desa
publisher Universitas Brawijaya
series Jurnal Transformative
issn 2548-3323
2581-0308
publishDate 2018-07-01
description Lahirnya Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, memposisikan desa sebagai ujung tombak pembangunan nasional. Adanya undang-undang desa juga memberikan kejelasan tentang posisi dan juga kewenangan pemerintah desa dalam mengelola urusan rumah tangga desa. Regulasi tersebut juga mengatur kebijakan pemerintah tentang pemberian alokasi dana desa yang memungkinkan digunakan untuk pengembangan potensi yang di miliki serta. Selain itu, kebijakan tentang desa memberikan desa sumber dana dan juga kewenangan yang memadai untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Regulasi yang memberikan kewenangan dan tanggungjawab yang cukup besar kepada desa tentunya harus diimbangi dengan terselenggaranya pemerintahan desa yang mampu berkomitmen untuk menjalankan pemerintahan yang baik. Dalam implementasi kebijakan tersebut ternyata masih terjadi kasus penyelewengan terhadap alokasi dana desa yang dilakukan oleh aparatur pemerintah desa. Tulisan ini akan menjelaskan analisa terkait pentingnya penyelenggaraan pemerintahan desa dalam mengimplememtasikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dengan menggunakan teori Rasional Birokrasi yang dikemukakan oleh Marx Weber.
topic optimalisasi, pembangunan dan pemerintah desa
url https://transformative.ub.ac.id/index.php/jtr/article/view/15
work_keys_str_mv AT mayukogaluhmahardika optimalisasipenyelenggaraanpemerintahandesa
AT herususeno optimalisasipenyelenggaraanpemerintahandesa
_version_ 1724886920644788224