Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Lahirnya Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, memposisikan desa sebagai ujung tombak pembangunan nasional. Adanya undang-undang desa juga memberikan kejelasan tentang posisi dan juga kewenangan pemerintah desa dalam mengelola urusan rumah tangga desa. Regulasi tersebut juga mengatur kebija...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Mayuko Galuh Mahardika, Heru Suseno
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Brawijaya 2018-07-01
Series:Jurnal Transformative
Subjects:
Online Access:https://transformative.ub.ac.id/index.php/jtr/article/view/15
Description
Summary:Lahirnya Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, memposisikan desa sebagai ujung tombak pembangunan nasional. Adanya undang-undang desa juga memberikan kejelasan tentang posisi dan juga kewenangan pemerintah desa dalam mengelola urusan rumah tangga desa. Regulasi tersebut juga mengatur kebijakan pemerintah tentang pemberian alokasi dana desa yang memungkinkan digunakan untuk pengembangan potensi yang di miliki serta. Selain itu, kebijakan tentang desa memberikan desa sumber dana dan juga kewenangan yang memadai untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Regulasi yang memberikan kewenangan dan tanggungjawab yang cukup besar kepada desa tentunya harus diimbangi dengan terselenggaranya pemerintahan desa yang mampu berkomitmen untuk menjalankan pemerintahan yang baik. Dalam implementasi kebijakan tersebut ternyata masih terjadi kasus penyelewengan terhadap alokasi dana desa yang dilakukan oleh aparatur pemerintah desa. Tulisan ini akan menjelaskan analisa terkait pentingnya penyelenggaraan pemerintahan desa dalam mengimplememtasikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dengan menggunakan teori Rasional Birokrasi yang dikemukakan oleh Marx Weber.
ISSN:2548-3323
2581-0308