Pembagian Harta Bersama Setelah Perceraian (Studi terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 597K/Ag/2016)

<p>Harta bersama merupakan suatu akibat hukum setelah terjadinya perceraian. Kedudukan harta bersama setelah perceraian diatur menurut hukumnya masing-masing, sesuai dengan ketentuan Pasal 37 UU Perkawinan. Berdasarkan Pasal 97 KHI apabila putus perkawinan karena perceraian maka harta bersama...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Melia Melia, Muzakkir Abubakar, Darmawan Darmawan
Format: Article
Language:English
Published: Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram 2019-12-01
Series:Jurnal IUS
Subjects:
Online Access:http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/665

Similar Items