Pembagian Harta Bersama Setelah Perceraian (Studi terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 597K/Ag/2016)
<p>Harta bersama merupakan suatu akibat hukum setelah terjadinya perceraian. Kedudukan harta bersama setelah perceraian diatur menurut hukumnya masing-masing, sesuai dengan ketentuan Pasal 37 UU Perkawinan. Berdasarkan Pasal 97 KHI apabila putus perkawinan karena perceraian maka harta bersama...
Main Authors: | Melia Melia, Muzakkir Abubakar, Darmawan Darmawan |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram
2019-12-01
|
Series: | Jurnal IUS |
Subjects: | |
Online Access: | http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/665 |
Similar Items
-
TRANSFORMASI HUKUM HARTA BERSAMA DI INDONESIA MELALUI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
by: Nurnazli ,
Published: (2018-12-01) -
MENEMBUS RAHASIA BANK TERKAIT HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN
by: Sri Harini Dwiyatmi, et al.
Published: (2018-03-01) -
ASPEK YURIDIS PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN (TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA)
by: Muhammad Tigas Pradoto
Published: (2017-06-01) -
Analisis Tentang Kewajiban Nafkah Keluarga Dalam Pemberlakuan Harta Bersama
by: Jumni Nelli
Published: (2017-06-01) -
PENYELESAIAN SENGKETA HARTA PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015
by: Iswantoro Iswantoro
Published: (2018-06-01)