Pembagian Harta Bersama Setelah Perceraian (Studi terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 597K/Ag/2016)

<p>Harta bersama merupakan suatu akibat hukum setelah terjadinya perceraian. Kedudukan harta bersama setelah perceraian diatur menurut hukumnya masing-masing, sesuai dengan ketentuan Pasal 37 UU Perkawinan. Berdasarkan Pasal 97 KHI apabila putus perkawinan karena perceraian maka harta bersama...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Melia Melia, Muzakkir Abubakar, Darmawan Darmawan
Format: Article
Language:English
Published: Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram 2019-12-01
Series:Jurnal IUS
Subjects:
Online Access:http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/665
id doaj-15a45f0286464c208dc14f5d0a9c0bec
record_format Article
spelling doaj-15a45f0286464c208dc14f5d0a9c0bec2021-04-22T04:32:15ZengMagister Ilmu Hukum Universitas MataramJurnal IUS2303-38272477-815X2019-12-017350651810.29303/ius.v7i3.665424Pembagian Harta Bersama Setelah Perceraian (Studi terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 597K/Ag/2016)Melia Melia0Muzakkir Abubakar1Darmawan Darmawan2Magister kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Syiah KualaFakultas Hukum, Universitas Syiah KualaFakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala<p>Harta bersama merupakan suatu akibat hukum setelah terjadinya perceraian. Kedudukan harta bersama setelah perceraian diatur menurut hukumnya masing-masing, sesuai dengan ketentuan Pasal 37 UU Perkawinan. Berdasarkan Pasal 97 KHI apabila putus perkawinan karena perceraian maka harta bersama dibagi dua. Namun dalam kenyataannya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 597 K/Ag/2016, hakim memutukan bagian yang diterima oleh  bekas isterinya lebih besar dari bekas suaminya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam pembagian harta bersama setelah perceraian, dan pemenuhan prinsip keadilan dan kepastian hukum terhadap pembagian harta bersama setelah perceraian berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 597 K/Ag/2016. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim Agung dalam putusannya Nomor 597 K/Ag/2016 berdasarkan asas keadilan dan <em>sosial justice</em> tidak membagi ½ (seperdua) bagian harta bersama untuk bekas suami dan untuk bekas isteri, bahkan hakim Agung memutuskan pembagian harta bersama 2/3 untuk bekas isteri dan 1/3 bagian untuk bekas suami dengan pertimbangan bekas isteri lebih berkontribusi dalam menghasilkan harta bersama. Keputusan hakim Agung yang mengenyampingkan Pasal 97 KHI, dimana hakim Agung berpendapat kurang adil dan tidak sependapat dengan Hakim Mahkamah Syariah Aceh mengingat porsi andil isteri lebih besar dalam perolehan harta bersama dalam perkawinan.</p>http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/665harta bersamapembagian harta bersama seletah perceraianputusan mahkamah agung nomor 597k/ag/2016
collection DOAJ
language English
format Article
sources DOAJ
author Melia Melia
Muzakkir Abubakar
Darmawan Darmawan
spellingShingle Melia Melia
Muzakkir Abubakar
Darmawan Darmawan
Pembagian Harta Bersama Setelah Perceraian (Studi terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 597K/Ag/2016)
Jurnal IUS
harta bersama
pembagian harta bersama seletah perceraian
putusan mahkamah agung nomor 597k/ag/2016
author_facet Melia Melia
Muzakkir Abubakar
Darmawan Darmawan
author_sort Melia Melia
title Pembagian Harta Bersama Setelah Perceraian (Studi terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 597K/Ag/2016)
title_short Pembagian Harta Bersama Setelah Perceraian (Studi terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 597K/Ag/2016)
title_full Pembagian Harta Bersama Setelah Perceraian (Studi terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 597K/Ag/2016)
title_fullStr Pembagian Harta Bersama Setelah Perceraian (Studi terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 597K/Ag/2016)
title_full_unstemmed Pembagian Harta Bersama Setelah Perceraian (Studi terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 597K/Ag/2016)
title_sort pembagian harta bersama setelah perceraian (studi terhadap putusan mahkamah agung nomor 597k/ag/2016)
publisher Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram
series Jurnal IUS
issn 2303-3827
2477-815X
publishDate 2019-12-01
description <p>Harta bersama merupakan suatu akibat hukum setelah terjadinya perceraian. Kedudukan harta bersama setelah perceraian diatur menurut hukumnya masing-masing, sesuai dengan ketentuan Pasal 37 UU Perkawinan. Berdasarkan Pasal 97 KHI apabila putus perkawinan karena perceraian maka harta bersama dibagi dua. Namun dalam kenyataannya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 597 K/Ag/2016, hakim memutukan bagian yang diterima oleh  bekas isterinya lebih besar dari bekas suaminya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam pembagian harta bersama setelah perceraian, dan pemenuhan prinsip keadilan dan kepastian hukum terhadap pembagian harta bersama setelah perceraian berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 597 K/Ag/2016. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim Agung dalam putusannya Nomor 597 K/Ag/2016 berdasarkan asas keadilan dan <em>sosial justice</em> tidak membagi ½ (seperdua) bagian harta bersama untuk bekas suami dan untuk bekas isteri, bahkan hakim Agung memutuskan pembagian harta bersama 2/3 untuk bekas isteri dan 1/3 bagian untuk bekas suami dengan pertimbangan bekas isteri lebih berkontribusi dalam menghasilkan harta bersama. Keputusan hakim Agung yang mengenyampingkan Pasal 97 KHI, dimana hakim Agung berpendapat kurang adil dan tidak sependapat dengan Hakim Mahkamah Syariah Aceh mengingat porsi andil isteri lebih besar dalam perolehan harta bersama dalam perkawinan.</p>
topic harta bersama
pembagian harta bersama seletah perceraian
putusan mahkamah agung nomor 597k/ag/2016
url http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/665
work_keys_str_mv AT meliamelia pembagianhartabersamasetelahperceraianstuditerhadapputusanmahkamahagungnomor597kag2016
AT muzakkirabubakar pembagianhartabersamasetelahperceraianstuditerhadapputusanmahkamahagungnomor597kag2016
AT darmawandarmawan pembagianhartabersamasetelahperceraianstuditerhadapputusanmahkamahagungnomor597kag2016
_version_ 1721515083158257664