Kedudukan Ahli Waris Nonmuslim terhadap Harta Warisan Pewaris Islam Ditinjau dari Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam
ABSTRAK: Hukum tentang kewarisan menjadi suatu bahasan yang sangat penting dalam hukum Islam, sehingga para pemikir Islam selalu memberikan perhatian serius terhadap pembahasan kewarisan. Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan hak ahli waris non muslim terdapat harta warisan pewaris Islam ditinjau...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Universitas Syiah Kuala
2015-04-01
|
Series: | Kanun: Jurnal Ilmu Hukum |
Subjects: | |
Online Access: | http://jurnal.unsyiah.ac.id/kanun/article/view/6058 |
Summary: | ABSTRAK: Hukum tentang kewarisan menjadi suatu bahasan yang sangat penting dalam hukum Islam, sehingga para pemikir Islam selalu memberikan perhatian serius terhadap pembahasan kewarisan. Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan hak ahli waris non muslim terdapat harta warisan pewaris Islam ditinjau dari hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut hukum Islam yaitu dalam hadist Rasulullah bahwa tidaklah berhak seseorang muslim mewarisi orang non muslim. Dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam juga menegaskan bahwa hak ahli waris non muslim terhadap harta warisan pewaris Islam tidak mendapatkan harta warisan dari harta peninggalan si pewaris sebagaimana diatur dalam Pasal 171 huruf (c) bahwa ahli waris harus beragama Islam.
The Status of Non Muslem Heirs Towards the Moslem Inheritor Viewed from Islamic and Islamic Compilation Law
ABSTRACT: Law of inheritance is one of the most important issues that is very important in Islamic law, so that Islamic thinkers always give serious attention to the discussion of inheritance. This paper aims to clarify the rights non-Moslems are heirs of inheritance heir to Islam in terms of Islamic law and Islamic Law Compilation. The result showed that according to Islamic law, namely in the hadith of the Prophet that the Moslem man is not entitled to inherit non-Moslems. In instruction of the President of the Republic of Indonesia Number 1, 1991 on the Compilation of Islamic Law also asserts that the rights of the heirs of non-Moslems to inheritance heir to Islam not get inheritance of the possessions of the heir as stipulated in Article 171 (c) that the heir must be a moslem. |
---|---|
ISSN: | 0854-5499 2527-8428 |