Variasi Pemanfaatan Tanah Pelaba Pura Dalem Di Desa Adat Kesiman, Denpasar

Tanah pelaba pura merupakan salah satu bagian dari tanah adat. Eksistensi tanah pelaba pura memiliki arti penting dalam keberlangsungan desa adat yang merupakan kesatuan masyarakat hukum adat di Provinsi Bali. Tanah pelaba pura biasanya dimanfaatkan sebagai lahan pertanian atau perkebunan yang memil...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Made Ratna Witari, I Nyoman Widya Paramadhyaksa, Ni Made Yudantini
Format: Article
Language:English
Published: Institut Seni Indonesia Denpasar 2020-03-01
Series:Mudra: Jurnal Seni Budaya
Subjects:
Online Access:https://jurnal.isi-dps.ac.id/index.php/mudra/article/view/1030
Description
Summary:Tanah pelaba pura merupakan salah satu bagian dari tanah adat. Eksistensi tanah pelaba pura memiliki arti penting dalam keberlangsungan desa adat yang merupakan kesatuan masyarakat hukum adat di Provinsi Bali. Tanah pelaba pura biasanya dimanfaatkan sebagai lahan pertanian atau perkebunan yang memiliki fungsi untuk menunjang upacara keagamaan di pura. Seiring perkembangan zaman, sebagian besar tanah pelaba pura di wilayah yang berkembang pesat mengalami perubahan pemanfaatan. Salah satu desa adat yang berada di Kota Denpasar dan memiliki tanah pelaba pura ialah Desa Adat Kesiman. Berdasarkan inventarisasi lahan yang dilakukan oleh Desa Adat Kesiman, maka dipilihlah tanah pelaba Pura Dalem untuk diteliti karena lahan tersebut lebih banyak mengalami perubahan pemanfaatan dibandingkan dengan tanah pelaba pura lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji variasi pemanfaatan tanah pelaba Pura Dalem yang ditinjau melalui aspek latar belakang dan pengelolaannya. Penelitian ini menerapkan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi untuk dapat memahami fenomena tentang pemanfaatan tanah pelaba Pura Dalem pada tiga kasus. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi literatur, observasi, dan wawancara. Hasil akhir penelitian menunjukkan ditemukan empat variasi pemanfaatan tanah pelaba Pura Dalem di Desa Adat Kesiman yaitu : (1) pemanfaatan lahan yang bersifat mandiri; (2) pemanfaatan lahan yang terbangun oleh pihak ketiga; (3) pemanfaatan lahan oleh pihak ketiga sebagai area pertanian; dan (4) pemanfaatan lahan sesuai proyeksi kebutuhan.
ISSN:0854-3461
2541-0407