HUKUMAN KEBIRI SEBAGAI PIDANA TAMBAHAN DALAM TINDAK PIDANA KEJAHATAN SEKSUAL
Kejahatan seksual terhadap anak (pedofilia) di Indonesia dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang memprihatinkan, sehingga pemerintah membuat Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan memberikan pidana tambahan berupa hukuman kebiri kimia...
Main Authors: | Adam Yuriswanto, Ahmad Mahyani |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Law Faculty Doctor of Law Study Program Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
2018-09-01
|
Series: | DiH |
Online Access: | http://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/dih/article/view/1592 |
Similar Items
-
Hukuman Kebiri terhadap Kejahatan Seksual Anak
by: R Bondan Agung Kardono, et al.
Published: (2020-12-01) -
Hukuman Tindak Pidana Pornografi dalam Hukum Pidana Islam
by: Said Firdaus, et al.
Published: (2019-08-01) -
Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Korporasi
by: Burhanudin Burhanudin
Published: (2013-06-01) -
PENETAPAN TINDAK PIDANA SEBAGAI KEJAHATAN DAN PELANGGARAN DALAM UNDANG-UNDANG PIDANA KHUSUS
by: S Supriyadi
Published: (2016-02-01) -
Kajian Terhadap Pidana Penjara Sebagai Subsidair Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi
by: Christine Juliana Sinaga
Published: (2017-09-01)