PARADIGMA UTILITARIANISTIK DALAM ISTINBÂTH HUKUM ISLAM

Dalam perjalanan sejarahnya, hukum Islam merupakan suatu<br />kekuatan yang dinamis dan kreatif. Dengan berlalunya waktu, ia<br />kemudian menjelma ke dalam kristalisasi madzhab-madzhab<br />fiqh yang akhirnya mengarah pada penutupan pintu ijtihâd.<br />Tentu saja, penutupan...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Ahmad Zayyaduz Zabidi
Format: Article
Language:Arabic
Published: State College of Islamic Studies Pamekasan (STAIN Pamekasan) 2014-10-01
Series:Al Ihkam: Jurnal Hukum & Pranata Sosial
Online Access:http://ejournal.stainpamekasan.ac.id/index.php/alihkam/article/view/335
Description
Summary:Dalam perjalanan sejarahnya, hukum Islam merupakan suatu<br />kekuatan yang dinamis dan kreatif. Dengan berlalunya waktu, ia<br />kemudian menjelma ke dalam kristalisasi madzhab-madzhab<br />fiqh yang akhirnya mengarah pada penutupan pintu ijtihâd.<br />Tentu saja, penutupan pintu ijtihâd ini secara logis mengarahkan<br />kepada kebutuhan taqlid. Keadaan menimbulkan kesadaran<br />para fuqahâ’ menuju kebutuhan akan pembukaan kembali pintu<br />ijtihâd. Dalam pada itu, muncul tiga pendekatan dalam kajian<br />dan istinbâth hukum Islam, yaitu pendekatan tekstualis, liberalis,<br />dan kontekstualis. Pendekatan terakhir ini, yang<br />mengembangkan paradigma utilitarianistik, lahir sebagai akibat<br />kegagalan tektualisme dan kesewenang-wenangan dalam<br />penafsiran al-Qur’ân sebagaimana yang dilakukan oleh kaum<br />liberal. Namun demikian, paradigma utilitarianistik terbagi ke<br />dalam dia bagian, yaitu utilitarianistik-literal, yang<br />berpandangan bahwa kemaslahatan selalu ditundukkan di<br />bawah hegemoni teks dan paradigma utilitarianistik-liberal<br />yang memosisikan peran akal secara besar-besar dalam<br />menentukan mashlahah.
ISSN:1907-591X
2442-3084