Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi No 93/PUU-X/2012 dihubungkan Dengan Asas Kepastian Hukum (Studi Kasus Putusan No.28/PDT.G/2018PT.BDG)

<p class="Default">Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Persinggungan kompetensi dalam penyelesaian sengketa  perbankan syariah dengan mendalami kewenangan Peradilan Agama dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah pasca putusan MK No.93/PUU-X/2012 dan kepastian hukum penyel...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Silvi Yuniardi
Format: Article
Language:English
Published: Faculty of Law, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa 2020-08-01
Series:Nurani Hukum
Subjects:
Online Access:https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/nhk/article/view/8656

Similar Items