Bonum Commune Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 19Tahun 2014 Tentang Perlindungan Pohon

Manusia sebagai subjek hukum dalam Perda Surabaya No. 12-2014 tidak dapat menciptakan bonum commune bagi pohon. Tidak adanya frasa tertulis yang menyatakan bahwa pohon merupakan hal utama dalam Perda Surabaya No. 12-2014. Kesimpulan yang diperoleh bahwa Perda Surabaya No. 12-2014 tidak menciptakan...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Tomy Michael
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Law Faculty Doctor of Law Study Program Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya 2016-02-01
Series:DiH
Online Access:http://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/dih/article/view/897
Description
Summary:Manusia sebagai subjek hukum dalam Perda Surabaya No. 12-2014 tidak dapat menciptakan bonum commune bagi pohon. Tidak adanya frasa tertulis yang menyatakan bahwa pohon merupakan hal utama dalam Perda Surabaya No. 12-2014. Kesimpulan yang diperoleh bahwa Perda Surabaya No. 12-2014 tidak menciptakan bonum commune dalam konteks apakah itu pohon dan bagi manusia sebagai subjek hukum. Bonum commune yang dikehendaki dalam Perda Surabaya No. 12-2014 hanya sebuah landasan semu dalam konsiderans karena tidak ada kesinkronan antara pasal yang satu dengan pasal yang lainnya. Saran yang diambil yaitu bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya dalam merencanakan peraturan daerah harus mengetahui hakikat utama peraturan daerah yang akan dibentuk dan teleologi apakah yang dikehendaki sehingga terciptalah keadilan hukum sebagai bonum commune, bagi Walikota Surabaya agar menunjukkan kemapanan posisi sebagai walikota Surabaya (posisi tawar yang tinggi) dalam hal ini dapat melakukan ketidaksetujuan terhadap perencanaan suatu peraturan daerah dan bagi Kepala Bagian Hukum Kota Surabaya agar mampu memilah peraturan perundang-undangan yang sifatnya mengatur dan mengurus. Kata kunci: bonum commune, Perda Surabaya No. 12-2014, pohon.
ISSN:0216-6534
2654-525X