MENGGAGAS PAYUNG HUKUM BAITUL MAAL WATTANWIL (BMT) SEBAGAI KOPERASI SYARI’AH DALAM BINGKAI IUS CONSTITUENDUM

Baitul Maal Wat Tanwil (BMT) merupakan lembaga keuangan mikro syari’ah yang secara faktual telah memberikan pengaruh positif terhadap berlangsungnya pembangunan ekonomi di Indonesia. BMT sebagai koperasi syari’ah berada di bawah naungan Dinas Koperasi, konsekuensinya , segala aktivitas keuangan yang...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Elfa Murdiana
Format: Article
Language:Indonesian
Published: P3M STAIN Kudus 2016-12-01
Series:Jurnal Penelitian
Online Access:https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/jurnalPenelitian/article/view/1816
Description
Summary:Baitul Maal Wat Tanwil (BMT) merupakan lembaga keuangan mikro syari’ah yang secara faktual telah memberikan pengaruh positif terhadap berlangsungnya pembangunan ekonomi di Indonesia. BMT sebagai koperasi syari’ah berada di bawah naungan Dinas Koperasi, konsekuensinya , segala aktivitas keuangan yang terjadi dilindungi oleh kebijakan Undang-undang Koperasi. Namun secara faktual keberadaan UU Koperasi justru belum mampu memberikan dasar hukum yang sesuai dengan praktik BMT yang ada. Oleh karenanya pembentukan aturan hukum yang pasti merupakan hal yang tak bisa ditunda lagi mengingat keberadaan BMT kian tumbuh dan semakin berkembang baik dari aspek jumlah maupun permodalannya. Dengan dibatalkannya UU Koperasi No.17 Tahun 2012 maka perlu bagi BMT memiliki aturan hukum tersendiri sebagai payung hukum bagi aktivitas BMT sebab Koperasi dan BMT (yang disejajarkan dengan Koperasi Syari’ah) berbeda secara operasional dan prinsip. Oleh karenanya pembentukan Undang-Undang Koperasi Syari’ah sebagai dasar Hukum BMT harus segera dilaksanakan. Dalam rangka pembentukan UU Koperasi Syari’ah dalam kerangka Ius Constituendum  maka hendaknya perlu diperhatikan 3 nilai dasar , nilai dasar tersebut adalah: pertama Nilai Keadilan yang mendasari secara filosofis terbentuknya suatu aturan hukum ( Filosofiche Geltung ) dimana dasar ini merupakan suatu landasan ideal yang mengandung cita-cita kolektif masyarakat tentang nilai luhur yang  terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945. Kedua adalah nilai kemanfaatan yang mendasari secara sosiologis ( soziologische geltung) agar hukum memiliki kekuatan berlaku dimasyarakat. Ketika adalah nilai kepastian yang lahir sebagai dasar yuridis suatu aturan hukum( Juridische Geltung), dasar ini terkait dengan  persyaratan formal pembentukan suatu peraturan selanjutnya Landasan politis artinya bahwa keberadaan suatu aturan hukum merupakan suatu upaya menuangkan cita-cita kolektif masyarakat Indonesia dalam suatu aturan hukum melalui kekuatan politis yang ada dengan kata lain dasar ini memiliki keterkaitannya dengan kekuasaan yang berperan sebagai
ISSN:1693-6019
2477-6580