Perempuan Karir di Bawah Bayang-Bayang Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kabupaten Badung: Suatu Analisis Gender

Berbagai upaya telah dilakukan untuk menanggulangi masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tetapi kenyataannya kasus KDRT masih tetap tinggi. Di Bali sepanjang tahun 2017 saja ditemukan 142 kasus dan 90 persennya adalah kasus KDRT. Sedangkan di Kabupaten Badung,  dalam periode Januari hingga Ju...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Ni Made Wiasti, Ni Luh Arjani
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Udayana 2021-03-01
Series:Humanis
Online Access:https://ojs.unud.ac.id/index.php/sastra/article/view/67214
Description
Summary:Berbagai upaya telah dilakukan untuk menanggulangi masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tetapi kenyataannya kasus KDRT masih tetap tinggi. Di Bali sepanjang tahun 2017 saja ditemukan 142 kasus dan 90 persennya adalah kasus KDRT. Sedangkan di Kabupaten Badung,  dalam periode Januari hingga Juni tahun 2017 saja tercatat 14 kasus KDRT yang dilaporkan. Sementara pada tahun lalu (2018) ada 25 kasus yang dilaporkan (http://www.balipost.com/news/2017/07/31/16588/Di-Badung,Belasan-Kasus-KDRT...html). Penelitian ini bertujuan: 1) mengetahui bentuk-bentuk kekerasan dalam keluarga (KDRT) yang ada di Kabupaten Badung, 2) mengetahui hal-hal yang melatari terjadinya tindak kekerasan dalam keluarga (KDRT) yang ada di Kabupaten Badung, dan 3) mengetahui strategi penanggulangan kekerasan dalam keluarga (KDRT) yang ada di Kabupaten Badung. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif melalui teknik pengumpulan data dengan observasi dan wawancara. Analaisis data menggunakan análisis diskriptif interpretatif. Hasil penelitian menunjukkan kekerasan dalam Rumah Tangga dapat dilihat dari berbagai bentuk kekerasan yang mencakup: kekerasan fisik, kekerasan psikologis, kekerasan seksual dan kekerasan ekonomi. Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kekerasan meliputi: ketidakmandirian ekonomi dari istri yang tidak bekerja dan kemandirian ekonomi istri dari istri yang bekerja, perselingkuhan, pemahaman yang salah terhadap mitos dan ajaran agama tentang perempuan, dan suami yang temperamental. Upaya perlindungan dan penanggulangan terhadap tindak kekerasan dapat bersifat:  represif (penindakan) adalah dengan hukum pidana melalui peradilan maupun di luar hukum pidana, seperti: memfasilitasi upaya damai bagi korban dan pelaku, memberikan pendampingan pada korban dalam penyelesaian perkara, membantu memberikan tempat yang aman bagi korban yang merasa terancam, membantu mengembalikan rasa percaya diri pada korban, melakukan upaya pembebasan dari kasus kekerasan yang dialami korban, melakukan perlindungan dari ancaman yang diterima korban. Secara preventif dapat dilakukan melalui bentuk-bentuk: sosialisasi, penyebaran brosur, pemasangan billboard.
ISSN:2528-5076
2302-920X