Perlindungan Hukum terhadap Anak Sebagai Saksi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

Abstrak. Anak sebagai generasi penerus, sering disalahartikan sebagai komoditas oleh orang dewasa. Sehingga pola asuh yang tidak sesuai dengan tumbuh kembang anak dapat memicu mereka menjadi anak konflik hukum. Keberadaan anak harus mendapatkan perlindungan baik dari orang tua, lingkungan maupun ne...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Wiwik Afifah, Gusrin Lessy
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Law Faculty Doctor of Law Study Program Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya 2014-12-01
Series:DiH
Online Access:http://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/dih/article/view/358
id doaj-032fcbb9c97042dc9a860a807a81dc4e
record_format Article
spelling doaj-032fcbb9c97042dc9a860a807a81dc4e2021-07-11T16:07:41ZindLaw Faculty Doctor of Law Study Program Universitas 17 Agustus 1945 SurabayaDiH0216-65342654-525X2014-12-01102010.30996/dih.v10i20.358302Perlindungan Hukum terhadap Anak Sebagai Saksi dalam Sistem Peradilan Pidana AnakWiwik Afifah0Gusrin Lessy1Dosen Fakultas Hukum Untag SurabayaAlumni Program Magister Hukum Untag SurabayaAbstrak. Anak sebagai generasi penerus, sering disalahartikan sebagai komoditas oleh orang dewasa. Sehingga pola asuh yang tidak sesuai dengan tumbuh kembang anak dapat memicu mereka menjadi anak konflik hukum. Keberadaan anak harus mendapatkan perlindungan baik dari orang tua, lingkungan maupun negara. Anak yang berhadapan dengan hukum seringkali harus menyelesaikan permasalahannya di peradilan pidana anak. Sementara itu, peraturan dan perundang-undangan yang ada masih belum optimal dalam memberikan perlindungan, khususnya yang berkaitan perlindungan kepada anak sebagai saksi dalam peradilan pidana.Perlindungan hukum kepada anak sebagai saksi dalam proses peradilan pidana antara lain berbentuk jaminan keselamatan, perlindungan jati diri, hak mendapatkan pendampingan,dan hak untuk didampingi pembela, hal ini diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.Penulisan ini akan menjelaskan kerangka perlindungan hukum terhadap anak sebagai saksi dalam proses peradilan pidana, serta untuk menganalisis implikasi hukum terhadap anak sebagai saksi dalam proses peradilan anak. Kata kunci : UU No. 11 Tahun 2012, perlindungan anak, saksi.http://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/dih/article/view/358
collection DOAJ
language Indonesian
format Article
sources DOAJ
author Wiwik Afifah
Gusrin Lessy
spellingShingle Wiwik Afifah
Gusrin Lessy
Perlindungan Hukum terhadap Anak Sebagai Saksi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
DiH
author_facet Wiwik Afifah
Gusrin Lessy
author_sort Wiwik Afifah
title Perlindungan Hukum terhadap Anak Sebagai Saksi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
title_short Perlindungan Hukum terhadap Anak Sebagai Saksi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
title_full Perlindungan Hukum terhadap Anak Sebagai Saksi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
title_fullStr Perlindungan Hukum terhadap Anak Sebagai Saksi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
title_full_unstemmed Perlindungan Hukum terhadap Anak Sebagai Saksi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
title_sort perlindungan hukum terhadap anak sebagai saksi dalam sistem peradilan pidana anak
publisher Law Faculty Doctor of Law Study Program Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
series DiH
issn 0216-6534
2654-525X
publishDate 2014-12-01
description Abstrak. Anak sebagai generasi penerus, sering disalahartikan sebagai komoditas oleh orang dewasa. Sehingga pola asuh yang tidak sesuai dengan tumbuh kembang anak dapat memicu mereka menjadi anak konflik hukum. Keberadaan anak harus mendapatkan perlindungan baik dari orang tua, lingkungan maupun negara. Anak yang berhadapan dengan hukum seringkali harus menyelesaikan permasalahannya di peradilan pidana anak. Sementara itu, peraturan dan perundang-undangan yang ada masih belum optimal dalam memberikan perlindungan, khususnya yang berkaitan perlindungan kepada anak sebagai saksi dalam peradilan pidana.Perlindungan hukum kepada anak sebagai saksi dalam proses peradilan pidana antara lain berbentuk jaminan keselamatan, perlindungan jati diri, hak mendapatkan pendampingan,dan hak untuk didampingi pembela, hal ini diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.Penulisan ini akan menjelaskan kerangka perlindungan hukum terhadap anak sebagai saksi dalam proses peradilan pidana, serta untuk menganalisis implikasi hukum terhadap anak sebagai saksi dalam proses peradilan anak. Kata kunci : UU No. 11 Tahun 2012, perlindungan anak, saksi.
url http://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/dih/article/view/358
work_keys_str_mv AT wiwikafifah perlindunganhukumterhadapanaksebagaisaksidalamsistemperadilanpidanaanak
AT gusrinlessy perlindunganhukumterhadapanaksebagaisaksidalamsistemperadilanpidanaanak
_version_ 1721308408618942464