Summary: | Tidak selamanya praktek asuransi berjalan dengan baik. Dalam praktek ditemukan ditolaknya klaim asuransi tertanggung oleh penanggung setelah risiko, kerugian atau peristiwa yang tidak diinginkan terjadi. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi tertanggung yang menghadapi penolakan klaim asuransi dan mengetahui akibat hukum apabila pihak penanggung menolak klaim dari pihak tertanggung. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan teknik analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan Perlindungan hukum bagi pihak tertanggung atas penolakan klaim telah ada lembaga khusus yang berwenang melakukan pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan di bidang asuransi. Pihak tertanggung dapat melakukan pengaduan atas
penolakan klaim yang terjadi kepada OJK dan dibantu oleh OJK. OJK telah
mengeluarkan POJK No: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang secara khusus dibuat untuk melindungi konsumen yang merasa dirugikan oleh perusahaan asuransi. Apabila penolakan asuransi atas kelalaian pihak asuransi maka sanksi hukumnya berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha sebagaimana yang terdapat dalam pasal 77 ayat (1) POJK No 69/Pojk.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, sedangkan apabila penolakan asuransi atas kelalaian pihak tertanggung maka akibat hukumnya perusahaan asuransi dapat melakukan penuntutan pihak tertanggung tersebut.
|