Penerapan Tanda Tangan Digital pada Gambar Formulir C1.Plano-KWK di Pilkada Sulawesi Selatan

Sengketa pemilihan umum presiden 2014 telah mendatangkan ribuan kotak suara ke Jakarta sebagai bukti hukum.  Gambar-gambar form C1 yang merupakan salinan rekapitulasi hasil di TPS yang sudah diunggah di situs web KPU, ternyata tidak dapat dijadikan sebagai bukti hukum karena tidak bisa dibuktikan ke...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Rachmawan Atmaji Perdana, Dhika Rizki Anbiya, Andrari Grahitandaru
Format: Article
Language:Indonesian
Published: University of Brawijaya 2019-10-01
Series:Jurnal Teknologi Informasi dan Ilmu Komputer
Online Access:http://jtiik.ub.ac.id/index.php/jtiik/article/view/1471
Description
Summary:Sengketa pemilihan umum presiden 2014 telah mendatangkan ribuan kotak suara ke Jakarta sebagai bukti hukum.  Gambar-gambar form C1 yang merupakan salinan rekapitulasi hasil di TPS yang sudah diunggah di situs web KPU, ternyata tidak dapat dijadikan sebagai bukti hukum karena tidak bisa dibuktikan keabsahannya sebagai dokumen elektronik. Tanda tangan digital merupakan bukti otentik yang terdapat pada dokumen elektronik. Penggunaan tanda tangan digital dapat memastikan keutuhan dan keaslian suatu dokumen elektronik sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Hal ini menjadi salah satu alasan dilakukannya penerapan tanda tangan digital pada formulir model C1.PLANO-KWK. Formulir ini merupakan berita acara hasil pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum di tempat pemungutan suara. Formulir tersebut diambil gambarnya menggunakan aplikasi berbasis ponsel Android untuk kemudian ditandatangani secara digital. Hasil gambar yang telah ditandatangani selanjutnya ditampilkan pada situs web penayangan. Hal ini diterapkan pada Pemilihan Umum Daerah Sulawesi Selatan atas kerja sama antara Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Komisi Pemilihan Umum Provinsi (KPU), dan KPU Daerah Kota Makassar pada tanggal 27 Juni 2018. Makalah ini membahas mengenai teknologi yang digunakan untuk melakukan tanda tangan digital. Pada implementasinya hanya sebesar 0,32% dari seluruh TPS yang menerapkan tanda tangan digital dan sebesar 7,61% sertifikat digunakan dari total sertifikat yang telah diterbitkan.   Abstract The dispute over the 2014 presidential election brought thousands of ballot boxes to Jakarta as legal evidence. C1 form image, which is a copy of the recapitulation of results at the TPS, have been uploaded on the KPU website, apparently cannot be legal evidence because it cannot be proven the validity of the electronic document of the C1 form. Digital signature is an authentic proof embedded in an electronic document. It shows the integrity, authenticity, and non-repudiation of a document, so it can be used as a legal evidence. This become one of the reason of the implementation of digital signature in C1.PLANO-KWK form. C1.PLANO-KWK form is an evidence proof of voting recapitulation process in voting place. Android application capture the image of this form, and digitally signed it. This image is then showed on the display website. This has been implemented in South Sulawesi Regional Election on June 27 2018 by cooperation between Agency of Assessment and Application of Technology (BPPT) and Election Commission (KPU) of South Sulawesi Province and City of Makassar. This paper only describes about the technologies which are used in digital signing process. Only 0.32% of the voting place has implementing digital signature in its C1.PLANO-KWK form, and only 7.61% of the digital certificate that has been published used to digitally signed the C1.PLANO-KWK form.
ISSN:2355-7699
2528-6579